Perseroan dengan ini menetapkan Peraturan Tata Tertib sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan disebut sebagai “Rapat” yang berlaku bagi Para Pemegang Saham Perseroan....
DetailDireksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang dilanjutkan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar......
DetailSehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Fast Food Indonesia Tbk, maka dengan ini perseroan menunjuk PT Raya Saham Registra selaku Biro administrasi Efek......
Detail